Oknum Sekdes di Kecamatan Talang Ubi, PALI, Ditangkap Polisi. Dia Diduga Lakukan Ini

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan polisi masih meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti

Editor: Sudarwan
Tribunsumsel.com/Ariwibowo
Plt Sekretaris Desa Suka Damai, Am saat diamankan. 

SRIPOKU.COM, PALI - Plt Sekretaris Desa (Desa) Suka Damai, Am (40), terpaksa harus berurusan dengan hukum.

Pasalnya oknum Plt Sekdes Desa Suka Damai Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI diduga telah melakukan pemerasan terhadap korbannya bernama Syafarudin, warga Kompleks Pertamina Kelurahan Talang Ubi Utara yang hendak mengurus surat hibah ke kepala Desa Suka Damai.

Akibatnya Am digelandang Polsek Talang Ubi, Rabu (24/1/2018), berikut barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp 7 juta dan satu unit handphone serta delapan rangkap surat pernyataan hibah.

Dikutip Sripoku.com dari Tribun Sumsel, Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP melalui Kapolsek Talang Ubi disampaikan Kasubag Humas Polres AKP Arsyad membenarkan bermula pada saat korban mengurus surat-surat hibah untuk pengurusan SPPH di Kecamatan Talang Ubi.

Namun, pihak kecamatan menyerankan agar di dalam surat-surat tersebut harus dibubuhi tanda tangan yang mengetahui Kepala Desa Suka Damai.

Kemudian korban pun membawa surat-surat yang telah dibuat oleh pihak kecamatan untuk diketahui Kepala Desa Suka Damai melalui pelaku yang menjabat Plt Sekdes.

"Pelaku meminta uang tujuh juta rupiah untuk tanda tangan Kepala Desa Suka Damai.

Karena merasa surat-surat tersebut sangat penting maka korban pun memberikan uang tersebut kepada pelaku," katanya.

Dikatakan AKP Arsyad karena pelaku merasa di peras dan di rugikan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.

"Berdasarkan laporan tersebut tim saber Pungli dan Tim Elang Polsek Talang Ubi langsung melakukan penyelidikan dan setelah ada bukti permulaan yang cukup, maka dilakukan upaya jemput paksa terhadap pelaku yang keberadaannya diketahui masih berada di rumahnya," ujar Arsyad.

Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan dan polisi masih meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti lainnya.

"Kita jerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 9 tahun penjara," jelas AKP Arsyad. (Ariwibowo)

Sumber: Tribun Sumsel
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved