Klarifikasi Kapolri : Pensiunan Polisi yang 'Nyalon' Pilkada Tak Boleh Kembali ke Polri
Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi sorotan publik. Di berbagai media massa Tito diberitakan mengatakan bahwa personel kepolisian
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjadi sorotan publik. Di berbagai media massa Tito diberitakan mengatakan bahwa personel kepolisian yang gagal Pilkada serentak 2018, bisa kembali lagi ke institusi Polri.
Berita Lainnya: Astaga! Calon Walikota di Pagaralam Nyaris Diserang Pendukung Calon Lain
Kepada Kompas.com, Tito pun membantah isi sejumlah pemberitaan itu.
Ia meluruskan bahwa personel polisi yang kalah di dalam pemungutan suara Pilkada, tidak boleh kembali lagi ke institusi Polri karena sudah pensiun dini.
Berikut wawancara khusus yang dilangsungkan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/1/2018) :
Q : Pernyataan Bapak soal polisi yang gagal Pilkada bisa kembali lagi ke institusi Polri menjadi kontroversi. Apakah benar Bapak mengatakan seperti itu?
A: Itu kan yang saya sampaikan pada saat di Kemendagri. Itu adalah doorstop. Di doorstop itu, apa yang saya sampaikan dengan apa yang dituliskan, terutama di judul, ada beberapa media yang menulis judulnya salah, di dalamnya juga salah. Ada juga yang menulis judulnya salah, isinya ada benarnya dengan apa yang saya sampaikan.
Judulnya itu saya enggak nyaman betul, judulnya, "Kapolri : Polisi yang kalah pilkada, seolah-olah setelah dia bertanding, setelah ditetapkan kalah, misalnya di bulan Juni/Juli, setelah itu dia ditarik ke polisi lagi, no!"
Dia sudah pensiun di bulan Februari ketika penetapan. Begitu dia pensiun, maka dia tidak boleh kembali lagi ke polisi.
Q : Lantas, apa sebenarnya yang Bapak ingin utarakan saat itu?
A : Yang saya sampaikan saat itu adalah...ada pertanyaan, bagaimana dengan anggota-anggota Polri kalau seandainya mereka nanti kalah dalam Pilkada, apakah boleh kembali ke polisi?
Nah yang saya sampaikan, mereka sekarang sudah mengajukan pensiun dini dan itu merupakan persyaratan untuk pencalonan.
Ingat, ada tahap pendaftaran, ada tahap penetapan, ada tahap kampanye dan lain-lain, tahapan intinya itu. Setelah itu ada pemungutan suara, ada penghitungan suara, lalu ada penetapan pemenang.
Kalau di tahap pendaftaran, mereka wajib untuk membuat permintaan mengundurkan diri. Wajib. Karena itu jadi persyaratan dari KPUD. Saat itu dia belum pensiun, tapi sedang proses pensiun.
Nanti pada tahap penetapan pasangan calon, syarat-syaratnya dia diterima atau tidak, verifikasi, barulah ditetapkan lolos sebagai pasangan calon, atau tidak lolos.