Terkuak! Ini Borok Acara Pagi Pagi Pasti Happy Dibeberkan Netizen, Sampai Tega Melakukan Ini
Program ini dipandu Uya Kuya dan dibantu Nikita Mirzani. Selama berjalan, 'Pagi-pagi Pasti Happy' pernah tersandung masalah.
SRIPOKU.COM - 'Pagi-pagi Pasti Happy' merupakan program infortainment bercampur gim dan talkshow yang ditayangkan stasiun televisi swasta Trans TV setiap hari Senin hingga Jumat mulai pukul 07:30 WIB.
Program ini dipandu Uya Kuya dan dibantu Nikita Mirzani.
Selama berjalan, 'Pagi-pagi Pasti Happy' pernah tersandung masalah.
Berdasarkan pemantauan dan analisis KPI Pusat, program yang tayang pada 21 November 2017 mulai pukul 09.26 WIB kedapatan melanggar aturan P3 dan SPS KPI tahun 2012.
Menurut keterangan Ketua KPI Pusat, Yuliandre Darwis, seperti di surat teguran, Kamis (23/11/2017), 'Pagi-pagi Pasti Happy' menayangkan perbincangan detail dengan Sarita Abdul Mukti terkait dengan konflik rumah tangga yang dialaminya disertai dengan beberapa foto untuk dikonfirmasi.
Selain itu, kata Andre, terdapat pula perbincangan dengan dua orang anak Sarita (SF dan SK) pasca konflik SF dengan Jennifer Dunn (wanita yang diduga terlibat dalam konflik rumah tangga dengan ayah SF).
Baca:
Tyas Mirasih Buka-bukaan Urusan Ranjang, Maunya Setiap Saat & Ini Posisi Favoritnya
Bikin Melotot! Ini Detik-detik Syahrini Pamer Daleman yang Jarang Dibukanya, Gila Lihat Isinya

Beberapa kali para host mendorong SF untuk bercerita tentang kenangan bersama ayahnya sebelum konflik terjadi dan mengungkapkan perasaannya, namun beberapa kali pula SF tidak mampu menjawab sehingga ia menangis.
KPI Pusat menilai muatan privasi dan wawancara terhadap anak di bawah umur dalam kaitannya dengan isu privasi tersebut tidak dapat ditampilkan.
Jenis pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran atas ketentuan tentang anak-anak dan remaja sebagai narasumber, penghormatan terhadap hak privasi, dan perlindungan anak.
KPI Pusat memutuskan bahwa tayangan tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 13, Pasal 14 Ayat (2) dan Pasal 29 serta Standar Program Siaran Pasal 13 Ayat (1) dan Pasal 15 Ayat (1).
Diakhir penjelasannya, Ketua KPI Pusat meminta Trans TV agar menjadikan P3 dan SPS KPI Tahun 2012 sebagai acuan utama dalam penayangan sebuah program siaran.
Baca: