Sebelum Resmi Gugat Cerai. Ahok Sempat Lakukan Ini Pada Veronica Tan Ungkap Semua Rahasia!
Josefina juga enggan menjawab apakah keputusan menggugat cerai Ahok diambil sebelum atau setelah Ahok terjerat kasus penodaan agama.
SRIPOKU.COM - Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, mengatakan sempat terjadi pembicaraan yang cukup lama dengan Ahok saat memutuskan untuk menggugat cerai istrinya,Veronica Tan.
Josefina mengatakan, pada Kamis (4/1/2018), dia dan adik Ahok yang juga kuasa hukum Ahok, Fifi Lety Indra dipanggil Ahok ke Mako Brimob untuk menyerahkan surat kuasa agar mengurus perceraian.
Sebelum menyerahkan surat kuasa, Ahok, Fifi, dan Josefina berbincang cukup lama. Tujuannya untuk memastikan apakah Ahok benar-benar menyadari keputusannya.
"Lamanya saya enggak hitung. Cukup lama. Saya enggak hitung-hitung berapa lama tapi dari pagi sampai siang," ujar Josefina saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (8/1/2018).

Josefina secara pribadi mengenal Ahok dengan baik.
Ia telah mendampingi Ahok selama beberapa tahun terakhir, termasuk dalam kasus penodaan agama.
Josefina mengaku sedih dan patah hati atas keputusan ini, namun tak banyak yang bisa diperbuatnya.
"Pas tanggal 4 itu ya sudah enggak bisa apa-apa lagi," ujar Josefina.
Setelah menerima surat kuasa, Josefina dan Fifi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Jakarta Utara pada 5 Januari 2017 sore.
Josefina menambahkan, sebelum mengambil keputusan cerai, Ahok telah terlebih dahulu bertemu dengan Veronica.
Namun Josefina mengaku tak tahu kapan pertemuan itu dilakukan.
Josefina juga enggan menjawab apakah keputusan menggugat cerai Ahok diambil sebelum atau setelah Ahok terjerat kasus penodaan agama.
"Saya bilang kan ditanya ada pertemuan dengan Bu vero. Pasti ada cuma seperti apa saya enggak bisa kasih konfirmasi. Ya harus toh (ada pertemuan). Saya enggak tahu di mana," ujar Josefina.
Melalui kuasa hukumnya, Ahok mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat pekan lalu.
Berita yang sempat simpang siur itu dibenarkan oleh pihak PN Jakarta Utara dan kuasa hukum Ahok.