Cuitan Netter Sebut Pelaku Narkoba Layak di Hukum Mati Bikin Merinding, Pas Kena Hati!

Kabar ditangkapnya Jennifer Dunn terkait kasus narkoba memang lagi hangatnya diperbincangkan.

Editor: Fadhila Rahma
kolase sripoku.com

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Fadhila Rahma

SRIPOKU.COM – Kabar ditangkapnya Jennifer Dunn terkait kasus narkoba memang lagi hangatnya diperbincangkan.

Baru saja diakui oleh pihak kepolisian terkait penangkapan Jennifer Dunn oleh kasus narkoba ini.

Sudah banyak sekali berita tentang dirinya tersebar di sosial media.

Jennifer juga mendapat publik figur tanah air pertama yang mengawali awal tahun 2018 yang ditangkap karena narkoba.

Sosial media beberapa hari ini dipenuhi berita ataupun meme tentang dirinya.

Dari tingkah lucunya yang meminta maaf kepada seorang pria yang diduga Faisal Harris saat berada didalam rumahnya.

jennifer dunn
jennifer dunn (Sarah/Okezone)

Hingga tingkah dirinya yang meminta maaf didepan awak media saat konferesi pers yang dilakukan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu.

Banyak orang juga mengecam tingkah Jedun yang seolah santai saat ditangkap, bahkan ketika diwawancara oleh awak media dirinya selalu menunjukkan senyuman tanpa beban.

Benar saja, Jedun yang diduga akan masuk ke rehabilitas membuat banyak orang merasa kecewa.

Pasalnya ia sudah tiga kali keluar masuk penjara.

Salah satu netizen diambil dari akun gossip @ratu.gosip menulis sebuah sentilan bagi pengguna narkoba yang terciduk.

Ia menuturkan bagaiamana keadilan yang ada di negara ini.

Hukum untuk pengguna narkoba khususnya, jika sudah berulang kali bahkan tiga kali seperti yang dilakukan Jedun  pantasnya mendapatkan hukuman mati.

jennifer dunn
jennifer dunn (Instagram)

“Berkaca dari kasus jenifer dunn, pemerintah harusnya belajar, kalau hukuman pennguna narkoba hanya sekedar rehabilitas/hukuman penjara ternyata tidak menimbulkan efek jera, maka bisa belajar dari sepak bola, kartu kuning pertama sebagai peringatan, kartu merah yg kedua sbg hukuman out dari pertandingan, maka Jennifer dunn atau pengguna2 lain yg sudah pernah dihukum atau pengguna2 lain yang sudah pernah dihukum lbh dr 1 kali patut dihukum mati,” tulisnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved