Istri Pulang dan Langsung ke Kamar, Lihat Suaminya Pakai Celana tapi Ada Anaknya di Tempat Tidur
tak lama setelah tersangka menyetubuhi korban, ibu korban pulang dan masuk ke dalam kamar, ia melihat suaminya sedang memakai celana.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Pria berinisial SP (36) salah seorang warga desa di Kecamatan Megang Sakti Kabupaten Musirawas, kini meringkuk di sel tahanan Polsek Megang Sakti.
Ia diamankan karena dilaporkan telah menyetubuhi putri tirinya TY (13) berulang kali. Akibatnya putri tirinya yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP itu hamil enam bulan.
Kapolres Musirawas AKBP Bayu Dewantoro melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu M Romi mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka bermula ketika pada Kamis (7/12/2017) sekitar pukul 23.00 , ibu korban yang bernama SM (33) datang melapor ke Polsek Megang Sakti sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/ 23/XII/2017/Sumsel/Mura/Sek Mg Sakti tanggal 07 Desember 2017.
Ia melaporkan suaminya sendiri, karena diduga melakukan persetubuhan terhadap anaknya.

"Setelah perbuatan persetubuhan yang diduga dilakukan oleh terlapor terhadap korban yang mengakibatkan korban hamil dan sudah diketahui pihak keluarga dan juga perangkat desa, maka untuk menghindari hal yang tidak diinginkan tersangka diamankan dibawa oleh perangkat desa dan keluarga untuk diserahkan ke Polsek Megang Sakti," ujarnya Jumat (8/12/2017).
"Terlapor kemudian langsung diamankan dan setelah dilakukan introgasi terhadap yang bersangkutan, ia mengakui perbuatannya tersebut terhadap anak tirinya, sehingga mengakibatkan korban hamil," sambungnya.
Diungkapakan, berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa, tersangka melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sekitar bulan Juni 2017, sekitar pukul 22.00 malam.
Persetubuhan ini tak hanya sekali dilakukan, namun berulang-ulang. Aksi bejat itu mulai tercium oleh ibu korban, pada bulan November 2017 sekitar pukul 14.00 siang.
Saat itu, tak lama setelah tersangka menyetubuhi korban, ibu korban pulang ke rumah. Setelah masuk ke dalam kamar, ia melihat suaminya sedang memakai celana.
Sementara anaknya terlihat berbaring di tempat tidur. Peristiwa ini memicu keributan dalam rumah tangga tersebut, hingga puncaknya ibu korban melaporkan suaminya ke Polsek Megang Sakti karena telah menyetubuhi anaknya.
Baca:
Gara-gara Foto Selfie Istri, Suami Masuk Penjara, Ternyata Ada Rahasia Tersembunyi di Baliknya!
Woww! Anissa Resmi Dilamar Raditya Dika, Jangan Cemas Masih ada Kakaknya yang tak Kalah Cantik!
Adapun modus yang dilakukan tersangka hingga berhasil menyetubuhi putri tirinya adalah dengan ancaman.
Bahwa jika korban menolak untuk diajak berhubungan suami isteri, maka korban tidak boleh membawa sepeda motor.
"Karena diancam tak boleh pakai motor, maka korban pasrah hingga akhirnya berulang kali disetubuhi oleh tersangka dan berdasarkan keterangan dokter, korban sudah hamil enam bulan. Terhadap tersangka dapat dikenai pasal 81, 82 Undang-Undang RI No.53 tahun 2014, tentang perlindungan anak," katanya. (*)