Drama Hubungan Faisal Haris dan Jennifer Dunn, Membawa Sarita ke Jeratan Hukum
“Menyampaikan pendapat dimuka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu,"
Penulis: Fadhila Rahma | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Drama hubungan artis Jennifer Dunn dengan Faisal Haris memang sempat menjadi perbincangan hangat.
Meski sempat meredup ketika sang istri Sarita mengungkapnya, namun kasus ini kembali menyeruak saat anak Haris melabrak Jennifer Dunn di sebulah pusat perbelanjaan di Jakarta.
Belakangan, sarita dan anak-anaknya sering sekali muncul didepan kamera, baik itu acara televisi maupun sesi wawancara dengan media.
Hal tersebut ternyata memicu Sarita untuk menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik. Meski yang disampaikan dirinya tak sepenuhnya bersalah.
Dikutip dari Kapanlagi.com, Sarita bisa dijerat Pasal 27 Ayat 3 UU ITE.
“Yang patut diingat, sepanjang yang disampaikan adalah fakta dan ada peristiwanya itu tidak apa-apa,” kata M Zakir Rasyidin, praktisi hukum, Senin(4/12/2017).
Disamping Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang mengatur soal perbuatan tersebut, ada lagi pasal yang bisa menjeratnya ketika tak sesuai peristiwa hukum.
“Hal itu diatur pula dalam pasal 310 dan pasal 311 KUHP,” ucap Sekjen Majelis Advokat Muda Nasional Indonesia (Madani).
Pria yang juga merupakan pengacara pesulap Limbad ini memberikan himbauan kepada siapapun termasuk Sarita untuk berhati-hati ketika berbicara didepan publik dan menyangkut kepentingan orang lain.
“Menyampaikan pendapat dimuka umum harus berhati-hati karena ada perangkat hukum yang mengatur soal itu, demikian halnya dengan Sarita atau orang lain. Jika tidak benar dan hal itu tetap dilakukan, penting kiranya untuk melakukan proses hukum agar menjadi pelajaran sosial baginya,” ujarnya.
