Korek Hidung dan Telinga Membatalkan Puasa?

terkait hukum mengorek hidung atau telinga, kami belum menjumpai ada satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa.

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: wartawansripo
zoom-inlihat foto Korek Hidung dan Telinga Membatalkan Puasa?
ist
ilustrasi

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Momen puasa betul betul dinantikan oleh umat muslim dunia.

Mengingat segala perbuatan baik yang dilakukan pada bulan tersebut mendapatkan ganjaran pahal yang berlipat.

Saking takutnya puasa seseorang sampai batal, perkara kecil pun kerap kali dipertanyakan kepada para ust, kiyai dan ulama. Diantaranya batalkah puasa seseorang saat dia mengorek telinga atau hidungnya? Itu batasannya seperti apa? Dan apakah ada dalil-dalilnya?

Dikutip dari KonsultasiSyariah.com, Selasa (23/5) terkait hukum mengorek hidung atau telinga, kami belum menjumpai ada satu dalil-pun yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa.

Baik dalil khusus, maupun dalil umum.

Andaipun kita analogikan dengan pembatal puasa yang kita kenal, seperti makan, minum, atau hubungan badan, tidak ada yang sesuai.

Karena kita juga sepakat bahwa mengorek-ngorek hidung dan telinga tidak identik dengan makan, minum, apalagi hubungan badan.

Karena dengan tegas bisa kita pastikan bahwa semua ini sama sekali bukan pembaatal puasa.

Sebagaimana yang kita saksikan, kaum muslimin sangat semangat untuk menghindari pembatal puasa.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved