MUI Palembang Bilang Menikahi Dua Perempuan Sekaligus Hukumnya Sah
Tapi jika si pria tak mampu berlaku adil maka disarankan cukup satu saja. Sehingga tak menyakiti salah satu di antara istrinya.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua MUI Kota Palembang Saim Marhadan turut mengomentari satu orang laki-laki menikahi dua perempuan sekaligus.
Menurut Saim secara Islam hal tersebut sah sah saja. Dengan catatan suami dapat berlaku adil pada keduanya.
Hal ini kata Saim merujuk pada surah An nisa ayat 3 yang berbunyi:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat.
Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
"Tidak apa menikah sekali dua. Yang penting kedua mempelai perempuan ikhlas dan mau menerima satu sama lain," katanya, Selasa (16/5/2017) saat dihubungi.
Menurut Saim, tapi jika si pria tak mampu berlaku adil maka disarankan cukup satu saja. Sehingga tak menyakiti salah satu di antara istrinya.
"Nikah itu ibadah jangan sampai niatnya melenceng dari situ," katanya.
Baca: VIDEO: Hampir Sah Jadi Suami Istri, Pengantin Ini Kaget Lihat Sosok tak Terduga Nongol Di Belakang
Baca: Heboh, Pria Babattoman Ini Nikahi Dua Wanita Sekaligus, Lihat Ekpresi Salah Satu Istrinya
Baca: Sopir Travel Kanji, Sudah Punya Istri Tiga Masih Tega Perkosa Penumpang Wanita
Baca: Kau Mau Aku Jadi Istrimu ? Keluargamu Saja Tak Punya Toilet, Apalagi Tempat Buat Mandi
