FPI Sumsel tak Puas Ahok Hanya Divonis Dua Tahun Penjara
Habib Mahdi menyebut pihaknya terus menunggu komando mengawal kasus Ahok hingga vonisnya menjadi Incrah membuatnya mendekam di jeruji besi.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kendati Basuki Tjahaja Purnama Ahok telah divonis hakim dengan hukuman dua tahun penjara, tidak membuat Front Pembela Islam (FPI) Sumsel puas atas putusan tersebut.
Menurut Ketua FPI Sumsel, Habib Mahdi seharusnya hukuman bagi pelaku penista agama minimal lima tahun kurungan penjara sesuai dengan Undang-undang (UU) yang berlaku di Indonesia.
"Kita bersyukur atas putusan ini. Tapi kita belum begitu puas. Seharusnya vonis dijatuhkan kepada Ahok itu jauh lebih berat yakni lima tahun penjara," tegasnya, Selasa (9/5/2017).
Hukuman yang didapatkan mantan Bupati Belitung Timur ini dinilai Habib Mahdi ada indikasi permainan level atas yang menyebabkan hukuman terdakwa Ahok jauh lebih ringan tiga tahun.
Ia menegaskan, apabila Ahok mengajukan banding pihaknya tidak takut dan akan bakal terus mengawali kasus yang menggegerkan Tanah Air tersebut.
"Kami secara umum belum puas dengan vonis yang dijatuhkan ini. Jika dia mengajukan banding kami yakin hukumannya bukan lebih ringan tapi lebih berat kami yakin itu," ungkap dia.
Habib Mahdi menyebut pihaknya terus menunggu komando mengawal kasus Ahok hingga vonisnya menjadi Incrah membuatnya mendekam di jeruji besi.
"Kita siap kapan saja sesuai komando dari pusat jadi kami ikut saja. Kita yakin kebenaran bakal terus terbuka meski ada indikasi permainan level atas," ujarnya.
Baca: Ya Ampun, Ibu-ibu Ini Menangis Histeris karena Ahok, Intip Foto-fotonya!
Baca: Hakim: Yang Bikin Masyarakat Resah Bukan karena Unggahan Buni Yani, tetapi Ucapan Ahok
Baca: Ternyata Begini Sosok Hakim yang Memvonis Ahok, Mantan Atlet yang Selalu Naik Angkot
Baca: Ahok Divonis 2 Tahun Penjara
Baca: Dengar Ahok Divonis 2 Tahun Penjara, Massa Sontak Teriakkan Takbir dan Lantunkan Shalawat
