Hati-hati Meminjamkan Sepeda Motor kepada Teman. Ini Contohnya
Berdasarkan interogasi barang bukti hasil penggelapan sepeda motor tersebut dari Feriyadi sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 1.800.000
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - Mengaku hanya untuk pinjam motor kepada korbannya, tersangka Feriyadi (33) alias Feri, warga Kotagading Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang nekat menggelapkan sepeda motor kenalannya hingga sepeda motor milik korban digadaikan dengan teman lainnya untuk mendapatkan uang.
Penangkapan tersangka Feriyadi atas laporan korban Ujang Suwandi (37), warga Lorong Sawah Kelurahan Jayaloka Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Empatlawang, Senin (1/5/2017).
Menurut Ujang Suwandi, pada Jum'at ( 28/4/2017) lalu, tersangka Feriyadi datang ke rumahnya dengan maksud untuk meminjam sepeda motor miliknya.
Tersangka beralasan ada keperluan untuk menemui temannya yang berada di Kecamatan Kikim Kabupaten Lahat.
Sebelum dipinjamkan tersangka Feriyadi berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut sebelum malam hari.
Karena korban Ujang mengenal tersangka Feriyadi lalu meminjamkan sepeda motor miliknya tanpa curiga.
Setelah ditunggu sesuai janji tersangka belum juga mengembalikan motornya pada Senin (01/5 /2017) belum juga dikembalikan hingga korban Ujang melapor ke Satreskrim Polres Empatlawang.
Kasat reskrim Polres Empatlawang, AKP Robi Sugara MH, menjelaskan berdasarkan informasi yang didapat dan hasil lidik tim Opsnal yang langsung ia pimpin didampingi Kanit Pidum Ipda Galuh Rizka beserta anggota kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka Feriyadi di kampung Pensiunan Kelurahan Tanjungmakmur, Kecamatan Tebingtinggi .
Saat itu tersangka di rumah salah seorang temannya dan langsung diciduk untuk dilakukan pengembangan.
"Berdasarkan interogasi barang bukti hasil penggelapan sepeda motor tersebut dari Feriyadi sudah digadaikan kepada seseorang seharga Rp 1.800.000," ujar AKP Roby Sugara kepada Sripoku.com, Selasa (2 /5 /2017).
Kemudian polisi menuju ke Kikim, Kabupaten Lahat dan berhasil mengamankan sepeda motor jenis Honda Revo nomor Polisi BG 4531 EV yang digadaikan tersangka kepada atas nama Kohar.
Sedangkan tersangka Feriyadi, kepada polisi mengaku sehari-hari bekerja sebagai petani.
Karena himpitan ekonomi dengan alasan meminjam uang karena untuk memenuhi kebutuhan keluarga sehingga nekat menggadaikan sepeda motor milik temannya kepada teman lainnya.
