Imigrasi Palembang Bakal Perketat Pembuatan Paspor Wisata
Hal itu dilakukan untuk meminimalisir banyaknya oknum yang menyalahi aturan dengan izin wisata, tetapi faktanya bekerja sebagai TKI.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kantor Imigrasi Kelas I Palembang bakal memperketat izin pembuatan paspor bagi pemohon yang hendak bertujuan wisata. Hal itu dilakukan untuk meminimalisir banyaknya oknum yang menyalahi aturan dengan izin wisata, tetapi faktanya bekerja di luar negeri sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Palembang, Budiono, mengungkapkan wacana terhadap saldo minimum bagi pembuat paspor Rp 25 juta tersebut merupakan kebijakan pusat untuk meminimalisir warga Indonesia yang berpergian keluar negeri dengan alasan wisata.
"Uang Rp 25 juta itu sebelumnya tidak benar untuk seluruh pemohon paspor. Hanya bagi oknum yang sering menyalahi aturan bekerja ke luar negeri tetapi izinnya untuk paspor berwisata," jelas dia, Selasa (21/3/2017).
Ia menyebut, kasus yang selama ini kerap terjadi adalah pemohon tidak mengakui akan bekerja di luar negeri, melainkan mengaku hanya melakukan kunjungan ke luar negeri untuk berwisata, kunjungan keluarga, umroh, haji non-kuota, ziarah, atau magang.
Kedepan, pihaknya juga akan memperketat pada tahap wawancara. Petugas akan menggali informasi kepada pemohon. Saat mewawancarai pemohon, petugas akan memperhatikan seluruh karakteristik diri pemohon.
"Akan kita introgasi kemana tujuannya, kitai lihat profilnya, gesture atau body language dan lain-lain. Agar kita dapat betul-betul memperoleh keyakinan terhadap maksud dan tujuannya ke luar negeri," tegas dia.
Budiono pun meminta kepada warga agar jangan resah dengan wacana pembuatan paspor minimal saldo Rp 25 juta. Hal itu jika terjadi diterapkan hanya untuk paspor wisata guna menjaga keamanan warga Indonesia jika berpergian ke luar negeri. Sementara, paspor pada umumnya seperti paspor umroh dan haji berjalan seperti biasanya.
"Sama seperti biasa tidak ada perubahan untuk urusan paspor lain. Khusus di Palembang belum kita temui ada warga yang hendak menjadi TKI tapi manfaatkan paspor Jakarta," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM membatalkan persyaratan kepemilikan tabungan Rp 25 juta bagi pemohon pembuatan paspor karena banyak masyarakat yang merasa keberatan setelah persyaratan tersebut diberlakukan.
-
7 Tempat Wisata yang Disebut Paling Mengerikan di Dunia, No. 7 ada di Indonesia
-
BREAKING NEWS: Jemaah Abu Tours Palembang Meninggal Dunia Usai Buang Air Kecil
-
Pelayanan Pembuatan Paspor di Pagaralam Belum Optimal. Ini Penyebabnya
-
5 Tempat Menyeramkan Ini Tidak Boleh Didatangi Pengunjung Sembarangan, Ini Syaratnya
-
Tips Wisata Murah untuk Pelancong Indonesia Berwisata ke 52 Negara