Bawaslu Bakal Diskualifikasi Balon Terbukti Lakukan Politik Uang
Bawaslu bakal mendiskualifikasi balon kepala daerah dalam Pilkada jika terbukti melakukan politik uang.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Bawaslu bakal mendiskualifikasi balon kepala daerah dalam Pilkada jika terbukti melakukan politik uang. Hal itu sudah diatur dalam undang-undang No 10 tahun 2016, yang memberikan kekuatan penuh kepada Bawaslu untuk menjalankan regulasi tersebut.
Hal itu dikatakan Ketua Bawaslu RI, Prof Dr Muhammad SIP MSi, dalam acara bimbingan tekhnis (Bimtek) terpadu di Hotel Novotel Palembang, Selasa (19/7/2016) malam.
Menurut Muhammad, UU No. 10 tahun 201t tentang perubahan kedua atas UU No.1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang permilihan gubernur, bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.
“Dalam perundang-undang Bawaslu dapat memberikan sanksi kepada Sanksi administrasi yang bermuara diskualifikasi calon kepala daerah, atau calon legislative yang terbukti dan tertangkap tangan atau terbukti melakukan politik uang,” tegas Muhammad.
Dia menjelaskan, sanksi kedua yang dapat mendiskualifikasi yakni jika calon tersebut terbukti melakukan pidana pemilu.
“Sanksi kedua yakni jika calon tersebut melakukan pidana pemilu,”ujarnya.
Muhammad menegaskan, Bimtek yang sedang dilaksanakan oleh Bawaslu, KPU, dan DKPP sebenarnya untuk menyamakan persepsi mengenai regulasi UU No. 10 tahun 2016 tersebut.
“Tiga unsur penyelenggara itu untuk menyamakan persepsi terhadap regulasi uu 10 2016. Agar dilapangan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” pungkasnya.
-
Herman Deru Optimis Pemilu di Sumsel Sukses, Pecahkan Rekor MURI Peserta Apel Siaga Terbanyak
-
Wiranto Jadi Pembina Apel Siaga Pengawasan Pemilu 2019 di Dining Hall Wisma Atlet JSC Palembang
-
Ingatkan ASN Jaga Netralitas. Bawaslu: Sanksi Tegas Menanti
-
Bawaslu Palembang Minta Caleg Turunkan Alat Peraga Kampanye yang Ditempel di Pohon & Tiang Listrik
-
Bawaslu Bentuk Gugus Tugas Bersama Kominfo hingga BIN untuk Tangkal Hoaks Dalam Pemilu