Berulang Kali Ditertibkan PKL Tetap Berjualan di Pasar 16 Ilir
Meski barang dagangan kerap kali diambil tidak menyurutkan para pedagang untuk nekad berjualan.
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang berulang kali menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Kali ini PKL Pasar 16 Ilir kembali dirazia karena melanggar ketentuan yang sudah ada.
Meski barang dagangan kerap kali diambil tidak menyurutkan para pedagang untuk nekad berjualan.
"PKL diperbolehkan berdagang mulai dari pukul 13.00 WIB. Sebelum jam itu tidak boleh berjualan," ujar Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtramas) Satpol PP Kota Palembang, S Hendra, Senin (28/3/2016) di Pasar 16 Ilir Palembang.
Beberapa upaya telah dilakukan untuk membuat pedagang jera. Salah satunya merampas barang dagangan mereka. Namun nampaknya upaya tersebut belum juga membuahkan hasil.
"Setiap hari kita bersihkan supaya pasar rapi," katanya.