Mulai Mei 2016, Polisi Klasifikasi SIM C Berdasarkan Kapasitas Mesin Motor

SIM C rencananya bakal dibagi menjadi tiga, dibedakan dari kapasitas mesin motor sang pemegang SIM.

Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM/SYAHRUL HIDAYAT
Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol Bambang P (kiri) memberikan penjelasan kepada warga yang memperpanjang SIM melalui SIM Online yang baru diresmikan di Bundaran Air Mancur, Minggu (27/9/2015). Pelayanan ini sebagai wujud meningkatkan kualitas pelayanan prima Polri sehingga masyarakat dapat memperpanjang SIM dimana saja. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA – Kepolisian mulai menertibkan surat izin pengemudi (SIM) bagi pengguna kendaraan roda dua.

SIM C rencananya bakal dibagi menjadi tiga, dibedakan dari kapasitas mesin motor sang pemegang SIM. Peraturan itu akan berlaku mulai 1 Mei 2016.

Nantinya SIM C akan terdiri dari tiga jenis, yakni C, C1, dan C2. Rencana tersebut akan direalisasikan pada triwulan pertama 2016. Paling telat April.

Tiga golongan SIM C tersebut adalah,SIM C, untuk sepeda motor berkapasitas mesin kurang dari 250cc.

SIM C1, untuk sepeda motor berkapasitas 250-500cc. SIM C2, untuk sepeda motor berkapasitas mesin 500cc keatas.

Penggantian SIM C dengan golongan baru akan dimulai serentak Februari sampai April 2016.

Selain itu, sebagai tindak lanjut peraturan Kapolri No.9 Tahun 2012, Pasal 28 tentang masa berlaku SIM, maka Kakorlantas Polri mengeluarkan surat telegram, No.: ST/271/II/2015 diperbaharui dengan No: ST/2652/XII/2015 tgl 18-12-2015.

Yang isinya, mulai 1 Januari 2016, perpanjangan SIM dapat dilaksanakan sebelum habis masa berlakunya dengan tenggang waktu 14 hari sebelum tanggal habis masa berlaku.

SIM yang habis masa berlakunya, dapat diperpanjang tidak melebihi batas waktu tiga bulan terhitung sejak tanggal habis masa berlakunya.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved