Oktober Terakhir Pengembalian Formulir Revitalisasi Rusun Maksimal Oktober
Saat ini, Pemkot Palembang masih menunggu pengembalian formulir dari pemilik yang ternyata belum satupun dikembalikan.
Penulis: Damayanti Pratiwi | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --Sosialisasi dari pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang untuk relokasi sementara atas rencana revitalisasi rumah susun (rusun) yang akan dilakukan oleh Perum Perumnas, terus berlanjut.
Saat ini, Pemkot Palembang masih menunggu pengembalian formulir dari pemilik yang ternyata belum satupun dikembalikan.
Padahal, menurut Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Palembang M Sapri HN, pembangunan baru bisa dilakukan jika seluruh formulir dikembalikan. Perum Perumnas sendiri menargetkan pengembalian formulir dapat selesai pada Oktober mendatang, sehingga jadwal ground breaking di Desember mendatang dapat terwujud.
"Saat ini kita masih terus sosialisasi ke pemilik, ke RT dan RW. Sehingga, warga dapat lebih cepat mengembalikan formulir, Perum Perumnas dapat segera bekerja merevitalisasi," ungkapnya, Kamis (10/9/2015).
Sapri menjelaskan, dalam sosialisasi yang dilakukan, terus disampaikan mengenai relokasi sementara bagi warga dan besaran uang sewa yang akan diberikan sebagai kompensasi pada pemilik rumah sesuai dengan tipe rumah yang ditinggali saat ini.
Untuk pemilik rumah tipe 18 per tahun mendapatkan Rp 5 juta, tipe 36 mendapatkan Rp 7,5 juta, dan Rp 10 juta per tahun untuk pemilik rumah tipe 54. Mengenai tempat relokasi, semuanya nanti dikembalikan ke Perum Perumnas selaku penanggung jawab revitalisasi.