Kasus Suap DPRD Muba
NEWS VIDEO SRIPO: Kedai Tiga Nyonya Milik Pahri Tetap Buka
Rumah mewah Pahri yang sekaligus tempat usaha terbuat dari kayu jati nomor wahid itu nampak berjaga dua orang security, sementara para pelayan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty, anggota DPRD Sumsel, sebagai tersangka kasus dugaan suap DPRD Muba terkait Laporan Keuangan Pertanggungjawaban 2014 dan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 2015, Jumat (14/8/2015).
Salah satu tempat usaha Pahri yakni Kedai Tiga Nyonya yang terletak di Jalan Supeno Palembang masih melakukan aktivitas seperti biasa.
Pantauan Sripoku.com, Sabtu (15/8/2015) siang, rumah mewah Pahri yang sekaligus tempat usaha terbuat dari kayu jati nomor wahid itu nampak berjaga dua orang security, sementara para pelayan di kedai tiga nyonya nampak asik melakukan aktivitas.
Namun, tidak ada satu pun orang di sana yang berhasil diwawancari oleh Sripoku.com.
Malahan salah seorang pelayan menyuruh wartawan tidak boleh mengambil gambar dari dalam ruangan dengan alasan hal tersebut merupakan peraturan yang berlaku tidak boleh membawa kamera ke dalam ruangan.
Sementara seorang security mengatakan, Pahri jarang singgah ke sana. Ia pun mengaku tidak mengetahui di mana keadaan bupati Muba tersebut hingga saat ini.
-
VIDEO: Empat Terdakwa Divonis Empat Tahun, Dua Divonis Lima Tahun
-
VIDEO: Enam Terdakwa Dugaan Suap RAPBD Muba Nantikan Vonis
-
Iin dan Depy Dituntut 7 Tahun, 4 Terdakwa Lainnya Dituntut 5 Tahun
-
Empat Terdakwa Akui Terima Uang Masing-masing Rp 75 Juta
-
Enam Terdakwa Dugaan Suap RAPBD Muba Berikan Keterangan