Zebra Cross Milik Pengendara Motor atau Pejalan Kaki?

Lemahnya pengawasan dan belum baiknya penindakan kerap kali memicu makin mundurnya kesadaran masyarakat.

Penulis: Candra Okta Della | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/CANDRA OKTA DELLA
Pengendara motor banyak melanggar lampu pengatur lalin dan mengambil hak pejalan kaki, di simpang empat RS R Charitas, Palembang, Jumat (3/4/2015). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Lemahnya pengawasan dan belum baiknya penindakan kerap kali memicu makin mundurnya kesadaran masyarakat.

Seperti yang terjadi saat ini, kesadaran masyarakat Palembang mengenai hak-hak pejalan kaki terus dilanggar seakan jalan yang merupakan fasilitias umum tersebut milik pribadinya.

Prof Dr Abdullah Idi seorang pengamat Sosial Sumatera Selatan mengatakan, saat ini marka jalan atau sering disebut zebra cross tersebut tidak jelas milik siapa. Keegoisan pengguna kendaraan kerap kali membuat pejalan kaki terpaksa berlarian ketika menyeberang.

"Banyak faktor membuat pengendara seakan tidak mempedulikan hak-hak pejalan kaki tersebut, apalagi ketika melihat ada beberapa aparat ikut juga melanggar," ujar Abdullah ketika dihubungi Sripo, Jumat (3/4/2015).

Pantauan Sripo di lapangan, setiap kali lampu sedang merah, puluhan pengendara motor langsung berhenti didepan zebra cross, seakan takut tertinggal, mereka bahkan maju hingga nyaris ketengah jalan. Bahkan ketika ada pejalan kaki yang ingin menyebarang harus benar-benar waspada karena pengendara motor banyak yang menorobos dan tidak mempedulikan ada hak orang lain yang mereka ambil.

Marka jalan atau sering disebut zebra croos berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam dengan tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.

Selayaknya, ketika trafick light sedang merah saat itu pejalan kaki mendapatkan perioritas. Di dalam pasal 287 ayat 1 UU No. 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan secara tegas menyatakan “ Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a. atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b. dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) “ bunyi pasal undang undang lalu lintas tersebut

Mengapa hal tersebut terjadi, menurut Idi, penyebab utamanya kurangnya kesadaran masyarakat, lemahnya penindakan dan buruknya contoh dari oknum aparat.

Tentu dalam hal ini dibutuhkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya untuk mematuhi peraturan rambu lalu lintas. Karena pada dasarnya garis marka jalan digunakan sebagai batas tempat pemberhentian kendaraan apabila lampu lalu lintas menunjukkan tanda berhenti untuk memberikan keselamatan terhadap pengendara.

"Membudidayakan ketaatan terhadap peraturan lalu lintas tidak hanya semata-mata menjadi tugas pemerintah maupun instansi-instansinya melainkan juga tugas kita bersama karena semakin banyaknya pengendara yang tidak patuh terhadap peraturan lalu lintas, maka semakin tinggi pula tingkat kecelakaan lalu lintas setiap tahunnya dan diantaranya adalah pelanggaran berhenti di depan garis marka jalan serta menerobos lampu lalu lintas," paparnya

Safrizal salah satu pengendara mengungkapkan, jika apa yang dilakukanya meniru apa yang dilakukan pengendara lain, apalagi menurutnya jika dia tidak maju, pengendara dibelakangnya akan menuyuruh maju.

"Polisi juga banyak pak, kami ikut-ikut saja. Saya ini buru-buru ada pekerjaan," ujar Safrizal salah satu pengendara terkesan marah ketika dibincangi Sripo saat dirinya berhenti tepat diatas zebra cross di simpang empat Rumah Sakit Charitas

"Banyak yang seperti itu saya ikut saja, apalagi kalau saya berhenti dibelakang garis motor-motor dibelakang saya semua pada klakson," tambahnya

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Palembang Kompol Arif Fitriansyah beberapa kali dihubungi Sripo ponselnya tidak ada jawaban.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved