Tiga Kurir Sabu 1,2 Kg Ditangkap Saat Mendarat di Bandara SMB II
Ketiga kurir diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, saat tiba di Bandara Internasional Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Lagi-Lagi bandara (Bandar Udara) Internasional Hang Nadim Batam kecolongan. Setelah beberapa bulan lalu, Senin (26/1/2015), sabu seberat 200 Gram dibawa Zul (30) yang diselipkan di celana dalam dengan lakban, lolos dari Bandara Nang Nadim, kini kembali sabu 1,2 Kg dibawa tiga kurir asal Palembang, kembali lolos dari pemeriksaan, Kamis (19/03/2015), sekitar pukul 17.00. Namun ketiganya berhasil ditangkap di Palembang.
Ketiga kurir tersebut yakni, Basri (49) warga Jalan A Yani RT 3/3 Kelurahan 11 Ulu Kecamatan Su II, Zulfikar (23) warga Lorong Langar Agung RT 14/14 Kelurahan 13 Ulu Kecamatan Plaju dan Evan (33) Jalan Jaya Indah Lorong RT 30 Kelurahan 13 Ulu kecamaan SU II, Palembang.
Ketiga kurir ini diringkus Satuan Reserse Narkoba Polresta Palembang, pimpinan Kasat Narkoba, Kompol Maruly Pardede, saat tiba di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, di pintu kedatangan bandara.
Menurut informasi yang dihimpun, penangkapan berdasarkan informasi warga yang masuk ke Sat Reserse Narkoba Palembang dari satu minggu lalu. Mendapati informasi tersebut, berlama-lama anggota Sat Narkoba Polresta langsung menindaklanjutinya dengan cara Undercover Buy (menyamar sebagai pembeli).
Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan, dua hari sebelumnya pada Selasa (17/3/2015) sekitar pukul 08.45, diketahui Zulfikar dan Evan, yang sudah dibelikan tiket pesawat oleh bandar besar di Batam yakni KI, dari Palembang sudah berangkat Batam, untuk mengatur strategi.
Namun, karena keduanya sudah mengetahui gerak-geriknya diikuti petugas yang menyamar, saat itu mereka tidak jadi membawa sabu ke Palembang. Pada Selasa (17/3/2015) mereka pulang pergi (PP) ke Palembang. Setelah mengatur strategi kembali, Zulfikar dan Evan, meminta temannya Basri berangkat ke Batam, guna mengelabui petugas, pada Kamis (19/3/2015) sekitar pukul 08.45.
Sesampai di Batam, setelah sepakat, mereka bertiga kemudian menyimpan sabu seberat 1,2 kg itu di dalam sepatunya masing-masing. Lolos dari Bandara Hang Nadim, sampai Bandara SMB II Palembang, petugas yang setelah melakukan Undercover Buy langsung menghentikan langkah ketiganya di depan pintu kedatangan bandara.
Ketiga kurir yang diduga bandar ini langsung diperiksa petugas. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, dari masing-masing dari sepasang sepatu ketiga kurir tersebut, terdapat 2 kantong paket sabu besar dengan 1,2 kg senilai Rp 1,5 miliar. Mendapati barang bukti tersebut mereka pun langsung digiring ke Polresta Palembang.
Para pelaku akan dikenakan pasal 114 Undang-undang Narkotika ayat 2, dengan ancaman hukum mati. "Kasus ini terus akan kita kembangkan, dan tidak henti-hentinya kita berharap kepada warga Palembang, untuk memberikan informasi kepada kami, terkait peredaran narkoba di lingkungannya," ujar Kapolresta Palembang Kombes Pol Sabruddin Ginting.