Pemkot Pagaralam Tindak Tegas Tower BTS Tak Berizin

Masih adanya pembangunan Tower BTS tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam membuat Pemkot geram dan melayangkan surat

Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PAGARALAM -- Masih adanya pembangunan Tower BTS tanpa memiliki izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam membuat Pemkot geram dan melayangkan surat kepada instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas.

Perintah itu dilayangkan kepada Kantor Pegelolahan Perizinan Terpadu (KPPT) bersama Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) agar menindak tegas dengan memutus kabel sambungan tower BTS yang dibangun di Dusun Suka Cinta, Kecamatan Dempo Selatan. Pasalnya sampai saat ini tower BTS tersebut beroperasi tanpa memiliki izin.

Kepala Badan Satpol PP Kota Pagaralam, Bhakti HN Selasa (4/11) menegaskan, sebagai aparat penegak hukukm Perda di Kota Pagaralam, pihaknya siap untuk diterjunkan saat eksekusi berjalan. Bahkan pihaknya berencana memutus kabel BTS tersebut.

"Kita tinggal menunggu informasi dari KPPT Kota Pagaralam. Jika ada perintah eksekusi maka kita laksanakan. Yang terpenting aturan yang dijalankan benar tidak menyalahi aturan," tegasnya.


Kepala Kantor Pengelolaan Perizinan Terpadu (KPPT) Kota Pagaralam, Kaharudin mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim untuk berkoordinasi mengenai pembangunan tower di Dusun Sukacinta yang belum memiliki izin. Pasalnya pembangunan tower BTS telah menyalahi aturan karena tidak membayar pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Memang pembangunan tower di Dusun Sukacinta belum memiliki izin. Kita akan berkoordinasi mengenai tower tersebut untuk dilakukan penindakan tegas," ujarnya kepada Sripoku.com.
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved