Polsek Mariana Amankan Dua Warga Pemilik Senpira

Dari tangan pemuda pengangguran ini didapati sebuah senpira jenis revolver dengan gagang biru dan dua butir amunisi

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Dody dan Edi, dua tersangka pemilik senjata api ilegal jenis rakitan diamankan di Polsek Mariana Muba. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Jajaran Polsek Mariana, Banyuasin kembali mengamankan Dodi Haryanto (22) warga Dusun I Desa Durian Ijo, Kecamatan Banyuasin I Kabupaten Banyuasin, pada Kamis (4/9), sekitar pukul 22.00.

Dari tangan pemuda pengangguran ini didapati sebuah senpira jenis revolver dengan gagang biru dan dua butir amunisi. Diduga kuat, Dodi terlibat sejumlah aksi penodongan dan curanmor. "Hasil pemeriksan kami masih didalami. Sementara baru dipastikan tersangka ini terlibat sejumlah aksi curanmor. Sempat coba melawan sehingga terpaksa kami lumpuhkan," ungkap Kapolres Banyuasin AKBP Achmad Iksan didampingi Kapolsek Mariana Iptu Helmi Ardiansyah.

Setelah mendapatkan tersangka Dodi, polisi lantas kembali menindaklanjuti laporan masyarakat, dengan menangkap Edi Siswanto (25) warga Dusun IV Desa Panca Mulia, RT 13 Kecamatan Air Kumbang, Kabupaten Banyuasin, juga atas kepemilikan senpira.

"Atas ulah mereka, keduanya akan dijerat dengan UU Darurat No. 12/1951,"ungkap Achmad Iksan.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved