58,86 Kg Ganja Kering Dibakar

Polda Sumsel memusnahkan barang bukti 58,86 kilogram ganja kering hasil tangkapan beberapa bulan terakhir.

Tayang:
Penulis: Andi Wijaya | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisan Daerah Sumatera Selatan, Jumat (24/5/2013) memusnahkan barang bukti berupa 58,86 kilogram ganja kering dalam 50 paket besar dengan nilai lebih dari Rp 100 juta rupiah.

Barang bukti itu hasil pengungkapan kasus narkotika selama beberapa bulan terakhir oleh Polda Sumsel.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain mengatakan, barang bukti ganja hasil sitaan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel itu berhasil ditangkap dari tersangka Ervansyah, sebanyak 50 paket besar, dengan berat bersih 53,68 Kg. Kemudian, 5 paket besar seberat 5,18 Kg dari tersangka M Sobri.

“Pemusnahan barang haram tersebut dilakukan sesuai amanah undang-undang dan setelah mendapat penetapan dari pengadilan dan terkait implementasi atas penegakan hukum yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” tegas jenderal berbintang satu ini.
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved