Lonsum: Tuntutan Warga Nibung Perlu Validasi dan Verifikasi

Hal itu perlu dilakukan untuk mencari kejelasan soal lahan yang dituntut oleh warga tersebut.

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Terkait tuntutan warga Desa Tebingtinggi Kecamatan Nibung yang mendesak PT Lonsum mengembalikan lahan yang diklaim milik warga, Humas PT Lonsum Musirawas, Erwin Bangun, mengatakan, persoalan tersebut harus divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu.

Hal itu perlu dilakukan untuk mencari kejelasan soal lahan yang dituntut oleh warga tersebut.

"Mau nggak mau verifikasi dan validasi dokumen. Karena kalau kita lihat rentang waktunya sudah terlalu lama. Kita bisa pelajari dari dokumennya. Pelaku sejarahnya sudah pindah. Jadi nanti pada pertemuan lanjutan pada 3 April 2013, yang datang dari Lonsum itu, adalah yang mengetahui kronologisnya, dari jajaran direksi juga. Hari ini saya mewakili perusahaan" kata Erwin, saat dimintai komentarnya oleh Sripoku.com, Senin (18/3/2013) usai rapat.

Sementara Ketua Komisi I DPRD Musirawas I Wayan Kocap mengatakan, pada pertemuan lanjutan 3 April 2013 nanti, hendaknya jangan lagi ada perdebatab, tapi lebih fokus pada penyelesaian persoalan dibuktikan dengan data-data yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

"Pertemuan lanjutan nanti kita harapkan ada penyelesaian secara konkrit, jangan ada debat kusir lagi. Jadi, data-data mengenai persoalan yang jadi tuntutan tersebut, betul-betul harus dipersiapkan, supaya clear. Dari PT Lonsum kita harapkan direktur utama yang datang, atau orang yang betul-betul bisa memutuskan, jadi persoalannya tidak menggantung," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved