Warga Empat Desa Ajukan Lima Tuntutan

Kendaraan angkutan batu bara yang melintas tidak boleh konvoi lebih dari dua kendaraan dengan jarak kendaraan dua kendaraan.

Penulis: Leni Juwita | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, BATURAJA - Masyarakat dari empat desa yang melakukan aksi demo pencegatan truk batu bara di Desa Tangsilontar Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU mengajukan lima tuntutan.

Lima tuntuan yang disampaikan oleh koordinator aksi Radius Susanto SE. Tuntutan tersebut, kendaraan angkutan batu bara yang melintas tidak boleh konvoi lebih dari dua kendaraan dengan jarak kendaraan dua kendaraan.

Kemudian kendaraan angkutan batu bara tonasae tidak boleh lebih dari 8 ton karena mengakibatkan kerusakan jalan. Selanjutnya kendaraan angkutan batu bara harus membatasi kecepatan atau berjalan lambat saat melintas di kawasan hunian penduduk. Selain itu kendaraan angkutan batu bara harus lewat pada pukul 00.00 sampai pukul 05.00. Terakhir pihak pengusaha harus bertanggung jawab bila terjadi kecelakaan yang diakibatkan oleh angkutan batu bara.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved