Mantan Petugas AKLI Kedapatan Bawa 19,5 Butir Ineks
Siswanto (53), warga Dusun 1 Desa Sukamulya Kecamatan Betung Banyuasin diamankan unit Reskrim Narkoba Polres Banyuasin
Penulis: Saifudin Zuhri | Editor: Sudarwan

Pria yang berprofesi sebagai petugas kontraktor AKLI ini kedapatan membawa narkoba jenis ineks sebanyak 19,5 butir warna biru langit logo apel.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, penangkapan pengedar narkoba untuk wilayah Betung dan Sungai Lilin ini bermula dari informasi yang didapat petugas narkoba bahwa tersangka Siswanto membawa ineks dengan mengendarai mobil xenia warna maron nopol BG 1418 JA.
Mendapat informasi ini langsung dilakukan razia dan tersangka berhasil diamankan di Desa Lubuk Lancang Kecamatan Suak Tapeh.
Dari penggeledahan petugas, di dalam mobil ditemukan barang bukti ineks sebanyak 19,5 butir warna biru langit logo apel.
Dengan barang bukti itu juga tersangka digiring ke Mapolres Banyuasin termasuk istri mudanya Titin (35) dan Nabila (4) yang ada dalam mobil tersebut namun sejauh ini masih berstatus saksi.
Tersangka Siswanto mengakui perbuatannya menurut dia barang haram itu didapatnya dari Nina dan Firdaus di Km 5 Palembang.
"19,5 butir ekstasi ini saya beli dengan harga Rp 3,6 juta dan rencananya mau dijual ke Sungai Lilin," katanya.
Kegiatan ini sudah dilakukannya selama satu bulan ini dan pembelian ineks ini sudah dua kali,pertama 10 butir dan yang kedua 19,5 butir.
"Satu butir dijual Rp 200 ribu dengan keuntungan Rp 30.000 perbiji," katanya.
Kasat Reskrim Narkoba AKP Al-Gadapi mengatakan tersangka akan dijerat dengan pasal 114 dan 112 UU no 35 tahun 2009 dengan ancaman di atas lima tahun.
"Saat ini masih terus kita kembangkan," katanya.
Sedangkan Titin (35), istri muda tersangka mengaku tidak tau bisnis yang dijalani suaminya.
"Selama ini Aku ngak tau kalau suami saya jual ineks," katanya.
Dirinya dan anaknya, biasanya cuma dikasih uang Rp 50.000 untuk makan.