Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel Digugat
Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum dari Syarkowi Wijaya dan Sani Badri, mendatangi PN Palembang, Senin (17/12/2012),
Adapun isi gugatan itu adalah meminta dicabut isi Perda No 2 tahun 2012.
Dijelaskan Alamsyah, isi perda yang salah satunya terdapat pada pasal 4 ayat 3 dan pasal 7.
Inti dari kedua pasal itu adalah menganggarkan dana APBD untuk pembayaran utang SEA Games.
"Dana senilai Rp 324 miliar lebih itu adalah dana APBD. Pada perda tersebut dana itu akan dianggarkan untuk membayar utang pembangnunan tiga venue SEA Games yang belum lunas," kata Alamsyah.
Padahal, utang itu diniliai Alamsyah harus dibayar melalui dana APBN, bukanlah melalui dana APBD. Sebab itu, ia meminta kedua tergugat melalui Mahkamah Agung mencabut isi perda tersebut.
Dan, mengembalikan anggaran dana APBD itu untuk kepentingan masyarakat Sumsel.
Gugatan dari Alamsyah sudah diterima langsung oleh Wakil Panitera Pengganti PN Palembang.
Ia mengatakan, gugatan itu akan diproses terlebih dahulu di PN Palembang sebelum diserahkan kepada pihak Mahkamah Agung.
