Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel Digugat

Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum dari Syarkowi Wijaya dan Sani Badri, mendatangi PN Palembang, Senin (17/12/2012),

Tayang:
Editor: Sudarwan
Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel Digugat - alamsyah.jpg
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Alamsyah Hanafiah (kiri)
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Alamsyah Hanafiah, kuasa hukum dari Syarkowi Wijaya dan Sani Badri, mendatangi PN Palembang, Senin (17/12/2012), untuk mendaftarkan gugatan kepada Pemprov Sumsel dan DPRD Sumsel.

Adapun isi gugatan itu adalah meminta dicabut isi Perda No 2 tahun 2012.

Dijelaskan Alamsyah, isi perda yang salah satunya terdapat pada pasal 4 ayat 3 dan pasal 7.

Inti dari kedua pasal itu adalah menganggarkan dana APBD untuk pembayaran utang SEA Games.

"Dana senilai Rp 324 miliar lebih itu adalah dana APBD. Pada perda tersebut dana itu akan dianggarkan untuk membayar utang pembangnunan tiga venue SEA Games yang belum lunas," kata Alamsyah.

Padahal, utang itu diniliai Alamsyah harus dibayar melalui dana APBN, bukanlah melalui dana APBD. Sebab itu, ia meminta kedua tergugat melalui Mahkamah Agung mencabut isi perda tersebut.
Dan, mengembalikan anggaran dana APBD itu untuk kepentingan masyarakat Sumsel.

Gugatan dari Alamsyah sudah diterima langsung oleh Wakil Panitera Pengganti PN Palembang.

Ia mengatakan, gugatan itu akan diproses terlebih dahulu di PN Palembang sebelum diserahkan kepada pihak Mahkamah Agung.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved