Simpan Ekstasi di Kaus Kaki Didenda Rp 800 Juta
Terdakwa pemilik sebutir pil ekstasi, M Kosim (24), dituntut penjara selama enam tahun oleh JPU, Juliani SH, di PN Palembang, Rabu (7/11/2012).
Editor:
Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa pemilik sebutir pil ekstasi, M Kosim (24), dituntut penjara selama enam tahun oleh JPU, Juliani SH, di PN Palembang, Rabu (7/11/2012).
Selain itu, warga Jl TKR Lorong Jambu Kelurahan 36 Ilir Gandus itu dituntut membayar denda senilai Rp 800 juta, subsidair penjara enam bulan.
"Kami juga meminta barang bukti berupa satu butir pil ekstasi untuk segera dimusnahkan," kata Yuliani, yang menuntut Kosim berdasarkan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009.
Perbuatan Kosim dalam memiliki ekstasi diketahui pada 12 Juli 2012 pukul 04.00.
Saat itu, dia yang sedang berada di Diskotik Darma Agung didatangi oleh beberapa polisi.
Saat digeledah, polisi menemukan satu butir pil ekstasi warna merah jambu di dalam kotak rokok yang ia simpan di kaus kaki. Sejak saat itu, Kosim ditahan pihak kepolisian.