Penipu Ratusan Jemaah Haji Dituntut 4 Tahun Penjara
Dengan memasang promosi besar-besaran, PT CHN yang dimiliki Farhan cukup banyak menarik pendaftar pada periode Maret 2012.
Direktur Utama dari PT Citra Haji Nusantara itu dituntut telah melanggar pasal 374 KUHP.
Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ade Komaruddin SH MH, Farhan diagendakan menjalani sidang pembelaan. Karena Farhan tidak didampingi pengacara, pembelaan diprediksi akan dilakukan Farhan secara lisan.
Rencananya, sidang pembelaan digelar pada minggu depan.
Dengan memasang promosi besar-besaran, PT CHN yang dimiliki Farhan cukup banyak menarik pendaftar pada periode Maret 2012.
Terhitung, 200 lebih calon jamaah dengan total dana sekitar Rp 4 miliar lebih mendaftar ke PT CHN.
Namun, harapan ke 200 calon jamaah keburu kandas saat keberadaan Farhan menghilang secara misterius.
Parahnya, seluruh dana pendaftaran sudah dibawa lari oleh Farhan. Farhan pun ditangkap di kota Bandung setelah ratusan jamaah melaporkan perbuatannya ke kantor polisi.