Penipu Ratusan Jemaah Haji Dituntut 4 Tahun Penjara

Dengan memasang promosi besar-besaran, PT CHN yang dimiliki Farhan cukup banyak menarik pendaftar pada periode Maret 2012.

Editor: Sudarwan
Penipu Ratusan Jemaah Haji Dituntut 4 Tahun Penjara - FARHAN.JPG
SRIPOKU.COM/REFLY PERMANA
Farhan (kanan) menjalani sidang di PN Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa penipuan 200 calon jamaah haji dan umroh, Muhammad Farhan, dituntut penjara selama empat tahun oleh JPU Rosandi SH, di PN Palembang, Rabu (7/11/2012).

Direktur Utama dari PT Citra Haji Nusantara itu dituntut telah melanggar pasal 374 KUHP.

Oleh majelis hakim yang diketuai oleh Ade Komaruddin SH MH, Farhan diagendakan menjalani sidang pembelaan. Karena Farhan tidak didampingi pengacara, pembelaan diprediksi akan dilakukan Farhan secara lisan.

Rencananya, sidang pembelaan digelar pada minggu depan.

Dengan memasang promosi besar-besaran, PT CHN yang dimiliki Farhan cukup banyak menarik pendaftar pada periode Maret 2012.

Terhitung, 200 lebih calon jamaah dengan total dana sekitar Rp 4 miliar lebih mendaftar ke PT CHN.

Namun, harapan ke 200 calon jamaah keburu kandas saat keberadaan Farhan menghilang secara misterius.

Parahnya, seluruh dana pendaftaran sudah dibawa lari oleh Farhan. Farhan pun ditangkap di kota Bandung setelah ratusan jamaah melaporkan perbuatannya ke kantor polisi.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved