Baru 15 Parpol Mendaftar di KPU OKI
Jika parpol tidak mendaftar dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka sudah pasti dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
Padahal jika parpol tidak mendaftar dalam batas waktu yang telah ditentukan, maka sudah pasti dinyatakan tidak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu.
Anggota KPU OKI Ismanadi didampingi Dedi Irawan Kasubag humas dan
teknis Pemilu KPUD OKI, saat dikonfirmasi wartawan mengatakan,
pihaknya telah menginformasikan kepada seluruh pengurus parpol di
Kabupaten OKI bahwa pendaftaran ditutup pada pada tanggal 7 September
2012, pukul 00.00. Namun berdasarkan informasi dari situs resmi KPU
Pusat, pendaftaran ditutup pada pukul 14.00.
“Kita sudah informasikan kepada pengurus parpol bahwa tutup
pendaftaran pukul 00.00, sementara berdasarkan situs KPU Pusat
pendaftaran ditutup pukul 14.00, namun jam kerja kita hari ini
(kemarin,red) sampai pukul 16.00,” kata Ismanadi.
Untuk mengantisipasi adanya partai politik yang mendaftar hingga malam hari, pihak KPU OKI telah mengatur jadwal piket bagi personel KPU untuk menerima parpol yang mendaftar.
“Kita sudah siapkan petugas jika ada parpol yang mendaftar hingga malam hari,” timpal Dedi Irawan.
Menurutnya, jika dalam batas waktu yang telah ditetapkan ternyata
masih ada parpol yang tidak mendaftar maka dapat dipastikan partai
tersebut tidak bisa mengikuti pemilu untuk daerah tersebut.
Selain itu tidak terdaftarnya partai di tingkat kabupaten akan mempengaruhi hasil verifikasi secara nasional yang akan ditetapkan oleh KPU Pusat.
“Artinya partai bersangkutan tidak bisa mengajukan calon legislatif
untuk dipilih menjadi anggota DPRD,” terangnya.
Masih kata dia, bagi parpol yang saat ini telah mendaftar belum bisa
dipastikan lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual,
sebab masih banyak parpol yang belum memenuhi persyaratan sebagaimana
yang telah ditentukan.
Persyaratan dimaksud seperti Surat Keputusan (SK) pengurus partai
tingkat kabupaten dan kecamatan, surat keterangan domisili kantor
kabupaten dan kecamatan, surat keterangan keterwakilan perempuan 30
persen nomor rekening bank atas nama partai politik tingkat kabupaten, anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), serta dua nama penghubung dan photo copy Kartu Tanda Anggota (KTA,red) minimal 1000 lembar.
“Bagi parpol yang belum lengkap syarat, masih ada waktu hingga tanggl
29 September 2012 untuk melengkapi seluruh persyaratan. Setelah itu
akan dilakukan verifikasi administrasi dan hanya bagi parpol yang
lolos verifikasi administrasi yang akan mengikuti verifikasi faktual,” ujarnya.
Sedangkan, ke 15 parpol yang telah mendaftar antara lain, Partai
Nasdem, PKPB, PAN, Gerindra, PBB, PDI-P, Golkar, PDS, Demokrat, PKB,
PPP, PPN, PKS, Hanura dan terakhir PKPI.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura OKI, Juni
Alpansuri didampingi sekretaris Partai Kamaludin usai mendaftar ke KPU OKI mengatakan,secara umum persyaratan yang telah ditetapkan KPU telah dipenuhi, hanya sebagian kecil saja yang masih dalam proses
pengerjaan.
“Tidak ada masalah, kita siap untuk diverifikasi oleh KPU OKI,” tandasnya kepada Sripoku.com.