Warga Patok Lahan PTPN VII Beka
Kami Merasa Tak Pernah Diganti Rugi
29 warga Dusun Karangrejo Desa Bukit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin menyatakan tidak pernah menerima ganti rugi dari PTPN VII.
Tayang:
Penulis: Saifudin Zuhri | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PANGKALANBALAI - Sebanyak 29 Karangrejo Desa Bukit Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin yang memportal jalan masuk ke perkebunan PTPN VII Unit Usaha Betung Krawao, menyatakan tidak pernah mendapatkan ganti rugi dari pihak perusahaan. Dengan demikian mereka menilai lahan tersebut masih milik mereka.
Ahmad, seorang warga yang mengaku memiliki lahan di wilayah perusahaan perkebunan milik negara tersebut menyatakan, lahan yang masuk areal PTPN ini seluas 126,6 hektar milik 29 berlokasi di Talang Sungaipinang.
"Lahan ini dibuka tahun 1981 dengan ditanami berbagai tanaman," katanya.
Dikatakan, sengketa lahan sudah terjadi pada tahun 1987, namun sampai sekarang tidak ada titik penyelesaian.
"Kami memang pernah dengar tahun 1995 PTPN telah melakukan ganti rugi kepada Cik Olah sebesar Rp 980 juta, tetapi kami tidak pernah mendapatkan ini," katanya.
Yang kami dapati hanya bagi hasil buah sawit selama dua tahun yakni 2001-2002, ini diputus sepihak oleh PTPN. "Kalau memang mereka sudah melakukan ganti rugi, mengapa permintaan bagi hasil mereka penuhi," katanya.
Yang perlu diketahui menurutnya, lahan tersebut ada SPH-nya yang terbit tahun 1987 dan dilegalisir tahun 1995.