PNS Tidak Boleh Menambah Libur
”Di sana juga langsung di apsen oleh pimpinan SKPD masig-masing, jika masih ada yang belum masuk...
Penulis: Mat Bodok | Editor: Hendra Kusuma
Himbauan dilakukan mengingat, Jumat (18/5/2012) dinyatakan libur bersama, lantaran Kamis (17/5/2012) hari libur nasional, sehingga masa libur PNS menjadi empat hari terhitung sejak, Kamis hingga Minggu.
Menurut kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) OKI, Maulan Aklil
SIP MSi melalui Sekretaris, Ahmad Kholik SIP MSi semua PNS harus masuk
kerja pada, Senin (21/5/2012) mendatang.
“Kalau ada izin tambahan Senin nanti tidak diperbolehkan, memperpanjang cuti jelas salah. Kalau ada PNS yang tambah hari libur akan diberi sanksi sesuai ketentuan kepegawaian,” tegas Ahmad.
Pemerintah sudah mengeluarkan surat edaran cuti bersama ke seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja di lingkup pemprov menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Perubahan Hari Libur dan Cuti Bersama.
Kepegawaian akan menurunkan tim kesetiap SKPD untuk mengecek kehadiran pegawai di hari pertama kerja pasca cuti bersama. Sesuai surat edaran tersebut, tambahnya, seluruh unit kerja yang terkait dengan pelayanan umum (publik) yang bersifat strategis seperti rumah sakit (RS) di bawah lingkup Pemda OKI tetap buka dan tidak ada hari libur.
“Layanan tertentu akan menyesuaikan, untuk itu, pimpinan SKPD diminta mengatur penugasan pegawai saat libur nasional dan cuti bersama tersebut,” jelas Ahmad.
Selain itu, Senin (21/5/2012), seluruh pegawai akan di apelkan di halaman kantor Bupati. ”Di sana juga langsung di apsen oleh pimpinan SKPD masig-masing, jika masih ada yang belum masuk maka akan diberi sanksi tegas,” ungkapnya.