Angie Ditangkap Saat Transaksi Narkoba

Kafe tempat mereka bekerja sudah lama meresahkan warga sekitar karena menjadi tempat transaksi narkoba.

Tayang:
Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang 'mami' kafe, Angie (42), dan satu karyawatinya, Novi (25), ditangkap Unit 1 Subdit 3 Ditreskrimum Narkoba Polda Sumsel pimpinan AKP A Darmawan di sebuah kafe yang ada di Jl Soekarno Hatta, Minggu (29/4/2012) dini hari.

Keduanya ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis ekstasi kepada salah satu personel yang menyamar menjadi masyarakat sipil.

"Kafe tempat mereka bekerja sudah lama meresahkan warga sekitar karena menjadi tempat transaksi narkoba. Begitu beberapa personel kami mendatangi lokasi, kami melihat dua wanita ini sedang bertransaksi. Mereka langsung kami giring untuk diperiksa," ujar Ditreskrim Narkoba Polda Sumsel, Kompol Teguh Prayitno, yang ditemui Sripoku.com, Senin (30/4/2012).

Selain itu juga menyita beberapa barang bukti. Di antaranya empat pil ekstasi warna ungu, satu dompet berwarna hitam, dan pecahan uang 50 ribu, 20 ribu, dan 10 ribu, masing-masing satu lembar.

Saat diperiksa, Angie dan Novi mengakui perbuatan mereka.

Keduanya dijerat Pasal 122 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hukuman pidana minimalnya empat tahun kurungan penjara dengan hukuman pidana maksimal 12 tahun kurungan penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved