Monumen Jenderal Sudirman Milik Bangsa

JAKARTA - Monumen Jenderal Sudirman yang digagas salah seorang anak buah Jenderal Sudirman semasa bergerilya, Roto Suwarno (alm), merupakan milik bangsa Indonesia, yang dimaksudkan untuk melestarikan patriotisme tunas bangsa. Tuntutan ganti rugi senilai Rp40 miliar oleh pihak ahli waris dan kemudian berupaya melelang melalui media online, terlalu berlebihan.

Padahal, niat Roto Suwarno (alm) pada awalnya membangun monumen, jika selesai akan diserahkan kepada negara. Pembangunan monumen di tanah yang berstatus hak guna usaha (HGU) seluas 4 hektar itu, akhirnya terbengkalai. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono kemudian menggagas pembangunan monumen yang bisa dijadikan lokasi pembelajaran dan pariwisata.

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik menegaskan hal itu menjawab Kompas, Senin (19/7/2010) petang di kantornya. Pemerintah Kabupaten Pacitan sebaiknya mengajak pihak ahli waris membicarakannya dan menjelaskan duduk perkaranya.

"Monumen yang dibangun bukan untuk tujuan komersial, tapi bagaimana memajukan daerah dan sekaligus mengingatkan anak bangsa, tunas muda, bahwa Jenderal Sudriman, walau hanya hidup dengan satu paru-paru dan ditandu, ia pantang menyerah," tandasnya.

Monumen Jenderal Sudirman dibangun di Dusun Sobo, Desa Pakis Baru, Kecamatan Nawangan, Kabupaten Pacitan. Selain terdapat patung perunggu Jenderal Sudirman setinggi delapan meter, juga terdapat pondok atau rumah yang didiami Sudirman ketika bergerilya, April-Juli 1949.

Karena pembangunan terbengkalai lama, dan sejalan dengan gagasan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, tahun 2006 mengusulkan revitalisasi. Tahun 2007 dilakukan revitalitasi Monumen Jenderal Sudirman, yang melibatkan Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, Kementerian Pekerjaan Umum, dan Panglima TNI.

"Saya tidak tahu berapa nilai total untuk revitalisasi, karena biayanya berdasarkan anggaran masing-masing. Namun, khusus dari Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata, anggaran revitalisasi ketika itu lebih kurang Rp7 miliar. Diresmikan 15 Desember 2008, Monumen Jenderal Sudirman, masih belum lengkap fasilitasnya. Rencananya akan dibangun diorama perjuangan Sudirman dan juga bioskop untuk pemutaran film," tambahnya.

Menurut Jero Wacik, ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp40 miliar. Riwayat tanah monumen yang pembangunan patungnya digagas Roto Suwarno yang 10 hektar itu, 6 hektar di antaranya milik negara. Sedangkan 4 hektar lainnya adalah HGU yang masa berlakunya 10 tahun, dan telah habis tahun 2004. "Kalau tanah 10 hektar diklaim sebagai milik ahli waris, itu keliru. Semuanya tanah negara," ujarnya.

Soal aset yang dibangun Roto Suwarno, taksiran tim Pemkab Pacitan, nilai aset yang dibangun Roto Suwarno hanya sekitar Rp 4,2 miliar. Taksiran itu berdasarkan kondisi bangunan saat itu yang sudah rusak berat. "Kalau pihak ahli waris berniat mengelola bersama monumen yang kini obyek wisata sejarah itu, ya silakan," katanya.

Jero Wacik juga berencana melengkapi fasilitas wisata di Monumen Jenderal Sudirman dengan membangun tempat penginapan (guest house).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved