Kuasa Hukum: Wiliardi Wizar Harus Dibebaskan
JAKARTA — Santrawan T Paparang, kuasa hukum Wiliardi Wizar, terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen, Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan kliennya.
Pasalnya, jaksa penuntut umum dinilai tidak menyusun dakwaannya secara cermat dan menyalahi prosedur formil tata tertib hukum acara pidana. Menurut Santrawan, dalam dakwaannya, jaksa telah mencantumkan penerapan Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 340 KUHP. Padahal, dalam BAP penyidik Polda Metro Jaya tanggal 29 April 2009, 30 April 2009, 13 Mei 2009, 1 Juni 2009, 22 Juli 2009, 29 Juli 2009, dan 7 Agustus 2009, kedua dakwaan tersebut tidak pernah tercantum.
"Seharusnya jaksa penuntut umum terlebih dahulu meneliti secara saksama keberadaan berkas perkara tersebut. Jika tidak lengkap, jaksa penuntut umum segera mengembalikan berkas perkara tersebut ke penyidik Polda Metro Jaya dengan disertai petunjuk agar dilengkapi dengan menambahkan dua pasal dakwaan itu," ujar Santrawan.
Selain itu, dalam penyidikan tanggal 29 April dan 30 April, terdakwa Wiliardi tidak didampingi oleh penasihat hukum. Menurutnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Hak didampingi penasihat hukum tercantum dalam Pasal 54 KUHAP juncto Pasal 56 ayat 1 KUHAP juncto Pasal 18 ayat 4 UU No 39/1999 tentang hak-hak tersangka. Atas dasar ini, tim kuasa hukum Wiliardi meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.